Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Sebuah Cafe, Penegakan Yustisi Prokes di Purworejo Jalan Terus
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sebuah pertunjukan musik live hingga larut malam dengan kerumunan pengunjung di sebuah cafe di Kabupaten Purworejo dibubarkan paksa oleh Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Sabtu (27/2) malam. Tindakan tegas itu dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, menyebut pembubaran berawal saat petugas melakukan patroli rutin penegakan yustisi Prokes menyasar sejumlah lokasi publik, cafe, dan tempat-tempat hiburan malam. “Pertama kami melakukan penertiban PKL (pedagang kali lima) di seputaran alun-alun Purworejo dengan mendapati 2 pedagang tahu bulat di Depan SD Maria yang sering diingatkan tapi membandel dan 1 pedagang ronde yang berada di selatan Dekranasda di bawah rambu larangan berjualan,” sebutnya, Minggu (28/2). Patroli dilanjutkan dengan mendatangi sejumlah tempat karaoke, yakni Karaoke Ratan Miring di Butuh, di Gunung Tugel, dan karaoke di sebelah barat Taman Makam Pahlawan, tepatnya di Desa Seren. Namun, saat didatangi petugas seluruhnya tampak tidak ada aktivitas. Baca Juga Pengetan Jumenengan Hari Jadi ke-190 Purworejo Lebih Ringkas dan Terbatas Tim pun kembali bergerak ke wilayah Purworejo kota sekitar pukul 23.30 WIB dan mendapati adanya sebuah pertunjukan musik lansung di Cafe dan Billiard Mr Peace. Kondisi itu juga sesuai denganadanya laporan dari masyarakat yang merasa resah. “Masih ramai serta terdapat kerumunan, maka langkah yang km ambil adalah memberikan edukasi protokol kesehatan sesuai sesuai SE Gubernur dan Bupati tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) serta Perbup Nomor 80 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Penanggulan Covid 19,” jelasnya. “Dan pada saat itu juga kami langsung melakukan pembubaran paksa,” imbuhnya menegaskan. Diungkapkan, patroli atau operasi penegakan yustisi Prokes terus dilakukan oleh Satpol PP Damkar bersama OPD terkait. Dalam setiap giat, tindakan humanis akan dikedepankan. Namun, jika ada yang membandel, tindakan tegas akan dilakukan. Pihaknya berharap, masyarakat khususnya pelaku usaha hiburan dan cafe dapat mematuhi aturan yang telah disosialisasikan. “Dengan adanya PPPKM, toko-toko modern juga dibatasi operasinya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” ungkapnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: